Banyuwangi, Banelan Kidul – Bersama Pemdes Benelan Kidul, TKSK kecamatan Singojuruh dan operator UGDK Desa Benelan Kidul telah menyerahkan bantuan kursi roda dari Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Perempuan Dan KB (Dinsosppkb) Kabupaten Banyuwangi kepada salah seorang warga Desa Benelan Kidul yang bernama Hariyanto pada hari Selasa, 30 Januari 2024.
Penyerahan bantuan kursi roda tersebut sebenarnya merupakan bagian dari suatu upaya pelayanan kesejahteraan sosial yang terbaik bagi penyandang disabilitas yang diberikan oleh Pemerintah melalui Dinsosppkb Kabupaten Banyuwangi.
Selain itu, hal ini juga dimaksudkan sebagai salah satu upaya di dalam mewujudkan rehabilitasi sosial dengan proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
Selain itu, bantuan kursi roda yang diberikan kepada salah seorang warga Desa Benelan Kidul tersebut juga sudah sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, terutama pada pasal 12 (E) yang menjelaskan bahwa Hak kesehatan untuk Penyandang Disabilitas meliputi salah satunya adalah memperoleh Alat Bantu Kesehatan berdasarkan kebutuhannya.
Selanjutnya di undang-undang yang sama pasal 23 (A) juga telah dijelaskan, bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak untuk mobilitas pribadi dengan penyediaan Alat Bantu dan kemudahan untuk mendapatkan akses hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat.
Diharapkan dengan diberikannya bantuan kursi roda tersebut, semoga dapat meringankan beban dari Hariyanto warga Desa Benelan Kidul di dalam menjalani kehidupan dan kegiatan sehari-hari. ( Lauryan / JMDN )